183 Ahlussunnah Ber-amar Ma'aruf Nahi Mungkar Bag.2

Halaqah ke-183 dari Silsilah Ilmiyyah Pembahasan Kitab Al-Aqidah Al-Wasithiyyah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

​Hukum Beramar Makruf Nahi Mungkar

​Di dalam sebuah hadis, yaitu hadis Abu Sa'id Al-Khudri yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

​مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ

​"Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubah dengan tangannya."

​Falyughayyirhu (فَلْيُغَيِّرْهُ) merupakan perintah untuk mengubah. Wajib bagi orang yang melihatnya untuk mengubah atau mengingkari kemungkaran tersebut. Adapun yang dimaksud dengan "tangannya" di sini adalah dengan kekuasaan.

​Jika seseorang memiliki kekuasaan sebagai gubernur, bupati, camat, lurah, Ketua RT, atau di tingkat paling bawah sebagai kepala keluarga. Dia melihat kemungkaran yang terjadi di rumahnya, maka dia hilangkan kemungkaran tadi dengan kekuasaan yang dimilikinya.

​"Barang siapa yang melihat," yaitu melihat sebuah kemungkaran. Ucapan beliau mungkaran (مُنْكَرًا) bermakna sebuah kemungkaran yang memang kita yakini sebagai kemaksiatan, bukan perkara yang diperselisihkan (khilafiyah) pendapatnya di antara para ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.

​Jika itu adalah sebuah kemungkaran—yaitu kemaksiatan atau dosa—maka kita harus mengingkarinya. Adapun perkara yang bersifat ijtihadiyyah, maka tidak boleh disamakan dengan mengingkari sebuah kemaksiatan. Jika kita ingin menjelaskan secara ilmiah bahwa di antara tiga atau empat pendapat ini yang rajih (lebih kuat) adalah ini, maka tafadhdhal (silakan). Kita menjelaskannya secara ilmiah, namun tidak menamakannya sebagai "mengingkari kemungkaran".

​فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ

​"Jika dia tidak mampu," yaitu tidak mampu mengingkari kemungkaran dengan kekuasaannya.

​Dia bukan orang yang memiliki kekuasaan sementara dia melihat kemungkaran. Apakah kemudian dia diam? Di sana ada cara yang lain: fabilisanihi, maka dia mengingkari kemungkaran dengan lisannya, yaitu dengan memberikan nasihat.

​"Wahai Fulan, saya ingin berbicara sebentar. Anda tahu tidak hadis Nabi ﷺ yang berbunyi demikian dan demikian?"

​Sebelum kita mengatakan ini adalah haram, mungkin dia sudah tahu bahwasanya hal itu dilarang. Terkadang dalam keadaan lain, kita perlu menjelaskan makna dari hadis tadi. Inilah yang dinamakan mengingkari kemungkaran dengan lisan. Kita tidak punya kekuasaan, tetapi kita punya lisan yang dengannya kita bisa mengubah kemungkaran tersebut.

​فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ

​"Jika dia tidak mampu."

​Dengan lisannya dia juga tidak mampu—bukan berarti tidak bisa bicara—tetapi dia merasa bukan orang yang memiliki ilmu sehingga tidak bisa menyampaikan atau menjelaskan dengan baik. Justru dikhawatirkan ketika dia berbicara, keadaan akan menjadi lebih parah.

​Maka dalam keadaan demikian: fabiqalbihi, dia mengingkari kemungkaran dengan hatinya. Caranya adalah dengan membenci; harus ada kebencian di dalam hati terhadap kemungkaran tersebut. Merasa panas dan tidak senang melihat kemungkaran itu dilakukan.

​Hal demikian harus ada pada diri seorang muslim. Bahkan orang yang mengingkari dengan kekuasaan pun tetap harus memiliki kebencian di dalam hatinya. Dia mengingkari dengan kekuasaan ditambah dengan kebencian di hati. Orang yang mengingkari dengan lisan pun ada kebencian di dalam hatinya, lalu ditambah dengan pengingkaran melalui lisan.

​Jika itu semua tidak ada, maka minimal dengan qalbi (hati) dia mengingkari kemungkaran tersebut dengan cara membenci. Harus ada kebencian, karena jika tidak ada, berarti yang ada adalah kecintaan atau keridaan. Jika sampai di dalam hati terdapat keridaan, dikhawatirkan kedudukannya menjadi seperti orang yang melakukan maksiat tersebut, meskipun secara zahir dia tidak melakukannya. Oleh karena itu, kita harus memiliki kebencian di dalam hati.

​وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

​"Dan yang demikian adalah selemah-lemah iman."

​Minimal keimanan adalah dengan cara membenci kemungkaran tersebut jika kita tidak bisa mengingkarinya dengan lisan maupun kekuasaan.

​Hukum ber-amar ma'ruf nahi mungkar adalah fardu kifayah. Jika di sana sudah ada sebagian orang yang melakukannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain.

​Namun, ada satu keadaan di mana mengingkari kemungkaran atau dakwah ini bisa menjadi kewajiban bagi individu (wajib 'ain), yaitu jika tidak ada orang lain selain dirinya yang berdakwah di jalan Allah ﷻ.

​Tadi disebutkan bil ma'ruf. Yang dimaksud dengan ma'ruf adalah segala sesuatu yang dicintai oleh Allah ﷻ, baik berupa iman maupun amal saleh. Adapun kemungkaran adalah segala sesuatu yang diharamkan dan dilarang oleh Allah ﷻ.

​Inilah sikap Ahlussunnah wal Jama'ah. Karena kecintaan mereka kepada Allah ﷻ, mereka senantiasa ber-amar ma'ruf nahi mungkar.

​Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini. Semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar Anda.