Tentang Bid'ah
Apa Itu Bid‘ah? Bid‘ah dapat diartikan sebagai setiap bentuk ritual peribadatan atau perkara agama yang tidak ada pada masa Nabi ﷺ dan tidak diajarkan oleh beliau, kemudian diada-adakan dan diamalkan setelah wafatnya Nabi ﷺ. Kata kunci dalam pembahasan bid‘ah adalah ritual peribadatan atau perkara agama.
Dengan memahami kata kunci tersebut, seharusnya tidak lagi muncul pertanyaan seperti: bagaimana dengan pesawat, televisi, dan sejenisnya yang tidak ada pada zaman Nabi ﷺ? Apakah semua itu termasuk bid‘ah?
Pesawat, televisi, dan sarana sejenisnya merupakan alat atau sarana pendukung kehidupan yang hukum asalnya mubah dalam Islam. Oleh karena itu, tidak mengapa menggunakan mobil, pesawat, televisi, dan sarana lainnya selama tidak digunakan untuk kemaksiatan. Apabila sarana tersebut digunakan untuk kemaksiatan, maka hukumnya menjadi haram.
Mengapa Masih Banyak Kaum Muslimin Melakukan Bid‘ah? Tulisan ini tidak bertujuan menuding atau menyudutkan saudara-saudara kita sesama muslim. Tujuannya adalah meluruskan perkara-perkara yang selama ini mungkin dianggap baik dan bernilai ibadah, padahal ternyata amalan tersebut tertolak, bahkan bisa berstatus haram di sisi Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Amma ba‘du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ. Seburuk-buruk perkara adalah perkara agama yang diada-adakan. Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Aku akan mendahului kalian di al-haudh (telaga). Kemudian akan ditampakkan kepadaku beberapa orang dari umatku. Ketika aku hendak memberikan minuman kepada mereka, mereka dijauhkan dariku. Aku berkata, ‘Wahai Rabbku, mereka adalah umatku.’ Maka Allah berfirman, ‘Sesungguhnya engkau tidak mengetahui perkara-perkara bid‘ah yang mereka ada-adakan setelahmu.’” (HR. Bukhari no. 6576 dan 7049)
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Aku berkata, ‘Wahai Rabbku, sesungguhnya mereka adalah pengikutku.’ Maka Allah berfirman, ‘Sesungguhnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengubah ajaranmu setelahmu.’ Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Celaka, celaka bagi orang-orang yang mengubah ajaranku setelahku.’” (HR. Bukhari no. 7050)
Dari hadis-hadis tersebut, jelas bahwa setiap perkara agama yang tidak diajarkan oleh Nabi ﷺ adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan. Bahkan disebutkan adanya kemurkaan Allah سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya ﷺ terhadap orang-orang yang mengubah dan mengganti ajaran Islam yang telah sempurna.
Oleh karena itu, wahai saudara-saudara sesama muslim, hendaknya kita berhati-hati dalam urusan bid‘ah, karena perkara ini dapat menjerumuskan seseorang ke dalam api neraka.
Ciri-Ciri Bid‘ah dan yang Bukan Bid‘ah
Bid‘ah. Setiap bentuk peribadatan ritual yang tidak ada pada masa Nabi ﷺ, yang seandainya disyariatkan tentu Nabi ﷺ dan para sahabat mampu melaksanakannya, namun kemudian diada-adakan setelah masa mereka. Contohnya: tahlilan, perayaan maulid, membaca Al-Qur’an di kuburan, dan mengirim bacaan Al-Fatihah untuk mayit.
Bukan Bid‘ah. Segala bentuk sarana yang menunjang pelaksanaan ibadah, bukan ibadah ritual itu sendiri, yang pada masa Nabi ﷺ belum mampu atau belum memungkinkan dilakukan. Hal tersebut tidak termasuk bid‘ah. Contohnya: pengumpulan mushaf Al-Qur’an setelah wafatnya Nabi ﷺ, pendirian pesantren, dan ilmu periwayatan hadis. Termasuk pula perkara mubah seperti sarana transportasi dan komunikasi modern, misalnya mobil, pesawat, dan alat komunikasi lainnya. Semua ini tidak boleh disebut sebagai bid‘ah.
Penutup. Berhati-hatilah terhadap segala bentuk bid‘ah. Hendaknya kita cerdas dan berhati-hati dalam beribadah kepada Allah. Hukum asal ibadah adalah tawaqquf, yaitu berhenti sampai ada dalil yang memerintahkannya.
Hal ini berbeda dengan prinsip ahlul bid‘ah yang beranggapan bahwa semua bentuk ibadah boleh dilakukan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Pola pikir seperti ini merupakan logika terbalik.
Perhatikan, siapa yang lebih terbebani dalam menjalankan agama Allah, ahlus sunnah atau ahlul bid‘ah?
Pola pikir ahlus sunnah:
“Saya hanya mengerjakan apa yang diperintahkan oleh agama. Selain itu, saya tidak melakukannya, karena amalan sunnah saja masih sangat banyak yang belum saya kerjakan. Untuk apa menambah ibadah baru?”
Pola pikir ahlul bid‘ah:
“Mengapa saya dilarang beribadah? Tahlilan itu baik, merayakan maulid itu baik, membaca Al-Qur’an di kuburan itu baik, dan mengirim Al-Fatihah itu baik. Apakah saya akan dihukum Allah karena melakukan hal-hal yang baik?”
Jawabannya, engkau tidak dihukum karena berzikir, membaca Al-Qur’an, atau membaca Al-Fatihah. Namun, engkau dapat dihukum karena menyelisihi sunnah Nabi ﷺ.
Bukankah agama Islam telah sempurna, dan bukankah Nabi ﷺ telah menyampaikan seluruh risalah? Lalu mengapa masih ada yang menambah-nambah ibadah? Apakah mereka menganggap risalah Nabi ﷺ belum sempurna atau ada ibadah yang seharusnya disampaikan tetapi tidak beliau sampaikan? Subhanallah.
Marilah kita renungkan bersama, wahai saudara-saudara sesama muslim. Wallahu a‘lam.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar Anda.