Tahlilan Dalam Sudut Pandang Islam

Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Qur'an dan mengutus Nabi Muhammad ﷺ sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al-Qur'an tersebut, sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah سبحانه وتعالى mengungkapkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga mata hati kita selalu terbuka untuk menerima kebenaran yang hakiki.

Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan sebuah upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Acara ini dilakukan dengan berkumpulnya sanak keluarga, handai taulan, serta masyarakat sekitar, kemudian membaca beberapa ayat Al-Qur'an, zikir-zikir, dan doa-doa tertentu yang ditujukan kepada si mayit. Karena dalam rangkaian bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang—bahkan hingga ratusan atau ribuan kali—maka acara tersebut dikenal dengan istilah “tahlilan”.

Acara ini biasanya diadakan setelah proses penguburan selesai, meskipun terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit. Selanjutnya acara tersebut dilakukan setiap hari hingga hari ketujuh, kemudian diselenggarakan kembali pada hari ke-40 dan ke-100. Setelah itu, acara ini diadakan setiap tahun pada tanggal wafatnya jika boleh, meskipun pelaksanaannya dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Dalam acara tersebut, tidak terlepas pula adanya penjamuan makanan yang disajikan setiap kali acara dilaksanakan. Bentuk dan jenis hidangan yang disajikan biasanya beragam, tergantung adat yang berlaku di masing-masing daerah. Namun, pada umumnya hidangan yang disajikan bukan sekadar ala kadarnya, melainkan menyerupai hidangan dalam sebuah perayaan. Akibatnya, acara tersebut terkesan seperti pesta kecil, dan inilah kenyataan yang sering dijumpai di masyarakat.

Entah telah berapa lama tradisi ini berlangsung, hingga tanpa disadari ia menjadi sebuah kebiasaan yang mengakar. Terutama, jika ada keluarga yang tidak menyelenggarakan acara tersebut, mereka dianggap menyalahi adat dan berpotensi dikucilkan dari lingkungan masyarakat. Terlebih lagi, acara ini telah membentuk opini hukum di tengah masyarakat, yakni dianggap sebagai amalan sunnah—bahkan seolah-olah wajib—untuk dikerjakan, dan sebaliknya dianggap sebagai bid'ah jika ditinggalkan.

Bagi pembaca, pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak-pihak yang melaksanakan tahlilan, melainkan sebagai nasehat bersama agar kita berpikir lebih jernih dan dewasa. Umat ​​Islam memiliki pedoman baku yang telah diyakini kebenarannya, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Perlu diketahui bahwa praktik tahlilan telah lama menjadi polemik di kalangan umat Islam. Sebagai seorang muslim yang mengedepankan kebenaran, setiap perbedaan pendapat seharusnya dikembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Sikap inilah yang seharusnya dimiliki oleh setiap muslim yang benar-benar beriman kepada Allah سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya. Allah سبحانه وتعالى berfirman (artinya):

Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.”
(QS. An-Nisa': 59)

Historis Upacara Tahlilan

Jika kita menelusuri sejarah Islam, maka ritual tahlilan tidak ditemukan pada masa Rasulullah ﷺ, masa para sahabat, tabi'in, maupun tabi'ut tabi'in. Bahkan praktik ini tidak dikenal oleh para imam Ahlus Sunnah seperti Imam Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, serta para ulama lain yang hidup pada masa mereka maupun generasi setelahnya. Lalu, dari mana asal usul munculnya acara tahlilan?

Sebagian besar catatan sejarah menyebutkan bahwa praktik tersebut diturunkan dari tradisi ritual nenek moyang bangsa Indonesia yang sebagian besar menganut agama Hindu dan Buddha. Ritual tersebut berupa selamatan untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia dan dilakukan pada waktu-waktu tertentu, sebagaimana pola waktu tahlilan. Dalam praktiknya, bacaan-bacaan ritual agama lain tersebut kemudian diganti dengan bacaan Al-Qur'an, zikir, dan doa-doa dengan nuansa Islam. Dari sisi sejarah ini, dapat disimpulkan bahwa tahlilan merupakan bentuk adopsi dan sinkretisasi dari tradisi agama sebelumnya.

Sebagian pendapat lain menyebutkan bahwa praktik tahlilan bermula pada masa Sunan Kalijaga. Pada masa itu, dakwah Islam menghadapi tantangan besar jika dilakukan secara frontal. Oleh karena itu, ketika terjadi kematian seseorang, diadakanlah peringatan hari ke-7, ke-40, dan seterusnya, yang pada awalnya dibuat dengan berbagai bentuk kemaksiatan. Sunan Kalijaga kemudian berinisiatif mengganti unsur-unsur maksiat tersebut dengan zikir, pembacaan Al-Qur'an, dan doa-doa sebagai upaya syiar Islam.

Pendekatan ini dianalogikan dengan tahapan pengharaman khamr pada masa Rasulullah ﷺ, yang tidak diturunkan sekaligus, melainkan secara bertahap. Harapannya, setelah masyarakat memahami Islam dengan baik, praktik tersebut akan diluruskan kembali sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ. Namun, kondisi sejarah berubah dengan masuknya penjajahan Belanda, sehingga perhatian masyarakat tersita untuk melawan penjajah. Akibatnya, upaya pelurusan sunnah tersebut tidak terwujud, dan tradisi tahlilan terus berlanjut hingga kini. Wallahu a'lam.

Tahlilan dalam Kacamata Islam

Secara garis besar, acara tahlilan fokus pada dua hal utama. Pertama, pembacaan ayat-ayat Al-Qur'an, zikir, dan doa-doa tertentu yang ditujukan atau diberikan kepada si mayit. Kedua, penyajian hidangan makanan.

Hal kedua ini perlu ditinjau kembali dari perspektif syariat Islam, terutama mengingat bahwa secara historis tahlilan tidak bersumber dari ajaran Islam.

Pihak yang membolehkan tahlilan umumnya berdalil dengan dalil-dalil umum yang menganjurkan membaca Al-Qur'an, berzikir, berdoa, serta memuliakan tamu dengan hidangan sebagai bentuk sedekah. Namun perlu dipertanyakan, apakah penentuan cara, waktu, dan jumlah bacaan tertentu tanpa contoh dari Rasulullah ﷺ dan para sahabat dapat dibenarkan dalam syariat?

Islam telah sempurna, sebagaimana firman Allah سبحانه وتعالى (artinya):

“Pada hari ini telah Aku menyempurnakan agama kalian, telah Aku cukupkan menikmati-Ku atas kalian, dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Ma'idah : 3)

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak ada suatu hal yang dapat mendekati surga dan menjauh dari neraka kecuali telah dijelaskan kepada kalian.” (HR.Ath-Thabrani)

Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa Islam tidak memerlukan penambahan atau pengurangan. Seluruh bentuk ibadah telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ.

Rasulullah ﷺ juga menegur tiga orang yang berdoa secara berlebihan, lalu bersabda:
“Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.”
(Muttafaqun 'alaih)

Ibadah hanya akan diterima apabila memenuhi syarat doa: ikhlas kepada Allah dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, beramal hanya dengan dalih niat baik tanpa mengikuti sunnah, maka amalan tersebut tertolak.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (Muttafaqun 'alaih)

Dari sini lahir kaidah ushul fikih:
“Hukum asal ibadah adalah batal hingga ada dalil yang diperintahkannya.”

Mengenai penyajian hidangan oleh keluarga mayit, para sahabat memandang perbuatan tersebut sebagai bagian dari niyahah. Jarir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata:
“Kami mengira berkumpul di rumah keluarga mayit dan menyajikan makanan oleh mereka sebagai bagian dari niyahah.” (HR.Ahmad dan Ibnu Majah)

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah pun membenci praktik berkumpul di rumah keluarga mayit karena dapat menambah kesedihan dan memberatkan mereka.

Sebaliknya, sunnah yang benar adalah tetangga dan kerabat menyiapkan makanan untuk keluarga mayit, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ :
“Siapkanlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan mereka.” (HR.Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Semoga pembahasan ini menjadi penerang bagi siapa saja yang mencari kebenaran. Wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar Anda.