184 Ahlussunnah Ber-amar Ma'aruf Nahi Mungkar Bag.3
Halaqah yang ke-184 dari silsilah ilmiyah pembahasan Kitab Al-Aqidah Al-Wasithiyyah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Ahlussunnah Wal Jama’ah mereka amar ma’ruf nahi munkar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah beliau mengatakan:
عَلَى مَا تُوجِبُهُ الشَّرِيعَةُ
Sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh syari'at ini. Artinya amar ma’ruf nahi munkar ini ada kaidahnya. Bukan hanya sekedar semangat seseorang dalam amar ma’ruf nahi munkar, tapi dia harus mengikuti kaidah-kaidah yang ada di dalam amar ma’ruf nahi munkar.
Tayyib, misalnya, yang namanya pengingkaran itu adalah di dalam perkara yang memang itu adalah sebuah kemungkaran. Bukan di dalam permasalahan ijtihadiyah, khilafiyah.
Dan di sini kita harus mengerti benar bahwasanya perkara ini adalah memang semuanya sepakat adalah sebuah kemungkaran. Zina, riba, mencuri.
Adapun perkara-perkara ijtihadiyah khilafiyah yang di situ khilaf di antara ulama-ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah, maka tidak boleh kita menyikapi itu sebagaimana kita menyikapi sebuah kemungkaran.
Kemudian di antara kaidahnya yang perlu diperhatikan, maksud dari mengingkari kemungkaran mungkin ingin menghilangkan kemungkaran tadi supaya hilang sama sekali kemungkaran tadi di permukaan bumi atau di sebuah daerah. Atau tujuan yang kedua mengingkari kemungkaran tadi adalah untuk mengurangi kerusakan. Kalau dia memang tidak bisa menghilangkan secara keseluruhan, maka minimal dia mengurangi. Jadi nggak harus, nggak harus hilang semuanya baru disyariatkan mengingkari kemungkaran.
Kemudian ada yang mengatakan, paling kalau ana larang nanti cuma demikian. Kalau memang antum bisa lakukan dan mengurangi kemungkaran, antum lakukan. Karena terkadang mengingkari kemungkaran mungkin menghilangkan secara keseluruhan, kalau tidak bisa ya kita berusaha untuk mengurangi kemungkaran tadi. Kita lakukan.
Adapun kalau misalnya pengingkaran terhadap kemungkaran tadi justru terjadi kemungkaran yang lebih besar, maka dalam keadaan demikian diharamkan untuk mengingkari kemungkaran tadi. Karena maksud dari mengingkari kemungkaran adalah untuk menghilangkan kemungkaran atau mengurangi kemungkaran. Adapun mengingkari kemungkaran justru malah terjadi kemungkaran yang lebih besar, maka ini diharamkan dalam keadaan demikian untuk ya mengingkari kemungkaran tadi.
Sebagian mengambil contoh misalnya apa yang terjadi di atas kuburan Rasulullah ﷺ berupa bangunan, kubah di atas kuburan Nabi ﷺ. Ini kemungkaran. Nabi ﷺ mengatakan di dalam sebuah hadits beliau melarang:
أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقُبُورِ
Melarang untuk dibangun di atas kuburan. Kuburan Nabi ﷺ dibangun di atasnya kubah. Ini sebuah kemungkaran. Tapi para umara, ya para ulama, mereka tidak menghancurkan kemudian kubah yang ada di atas kuburan Nabi ﷺ. Kenapa demikian? Karena dikhawatirkan terjadi kemungkaran yang lebih besar. Banyaknya orang-orang yang juhhal, dianggap bahwasanya ini adalah penghinaan dan perendahan terhadap Nabi ﷺ sehingga terjadi pertumpahan darah di antara kaum muslimin yang berkepanjangan. Dan ini adalah sebuah kemungkaran, dan kemungkaran yang lebih besar daripada kemungkaran yang pertama.
Sehingga para ulama sebatas mereka mengingkari dengan lisan, tidak sampai mereka membongkar kubah tersebut. Di antaranya adalah kaidah ini, karena jangan sampai kita mengingkari kemungkaran kemudian terjadi kemungkaran yang lebih besar. Berarti mengingkari kemungkaran itu bukan hanya sekedar semangat saja. Tidak cukup seseorang memiliki semangat untuk menegakkan kalimat Allah, tapi dia harus punya ilmu. Dia harus punya ilmu dalam berdakwah dan beramar ma’ruf nahi munkar. Dia harus siapkan sebelum dia berdakwah, ilmu yang cukup. Jangan dia beramar ma’ruf nahi munkar di atas kebodohan.
قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي
Dan amar ma’ruf nahi munkar adalah bagian dari dakwah kepada Allah. Harus ala bashirah, harus di atas ilmu. Bukan seseorang baru mendapatkan hidayah atau baru hijrah kemudian karena dia sangat semangat langsung dia terjun di dalam dakwah. Tidak, ini... ini wadhaifatul anbiya wal mursalin, ini adalah tugas para nabi dan rasul asalnya. Dan mereka berdakwah di atas ilmu. Kalau kita ingin berdakwah maka kita harus menuntut ilmu terlebih dahulu. Orang yang berdakwah bukan didasarkan ilmu, maka yang dia rusak itu lebih banyak daripada yang dia perbaiki.
Dan dia harus senantiasa memasang di depannya, mengingat di depannya hadits Nabi ﷺ:
مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan—kenapa mengajak kepada kesesatan? Terkadang karena kebodohan dia—maka dia mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak berkurang dari dosa mereka sedikitpun. Hati-hati berdakwah kepada kesesatan tanpa ilmu.
Kemudian juga ketika kita berdakwah, sebelum berdakwah kita butuh ilmu. Ketika kita berdakwah, maka kita butuh kelembutan.
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
Kelembutan tidaklah ada pada sesuatu kecuali akan menghiasi sesuatu tadi, menjadi indah. Amar ma’ruf nahi munkar ketika disertai dengan kelembutan menjadi indah. Dan tidak diambil dari sesuatu kecuali akan menjelekkan. Kalau amar ma’ruf nahi munkar yang ada hanyalah kekasaran, maka ini menjadi jelek. Bisa menjadi sebab seseorang tidak menerima hidayah. Betapa banyak orang yang dulunya dia berada di atas jalan yang menyimpang, karena kelembutan seorang dai dalam menyampaikan kebenaran akhirnya dia mau menerima kebenaran tadi.
Kemudian setelah berdakwah, maka kita butuh kesabaran. Sebelum berdakwah butuh ilmu, ketika berdakwah butuh kelembutan, setelah berdakwah butuh kesabaran. Karena orang yang beramar ma’ruf nahi munkar maka dia melawan hawa nafsu manusia. Manusia pergi ke arah sini, antum ke arah sana. Antum melawan mereka. Dan tentunya terkadang ada perlawanan dari mereka, ya mungkin dengan cacian, mungkin dengan kritik yang pedas, bahkan sampai kepada gangguan fisik. Ini sunnatullah orang yang beramar ma’ruf nahi munkar demikian.
Makanya Luqman Al-Hakim ketika menasihati anaknya:
يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ
Wahai anakku dirikanlah shalat, beramar ma’ruf dan nahi munkarlah dan sabarlah atas apa yang menimpamu. Karena orang yang beramar ma’ruf nahi munkar terkadang dia dikucilkan, terkadang dia dibenci, terkadang dia dicaci. Kita bersabar. Bersabar untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ
Sabar kita adalah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadikan kita sabar.
فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ
Hendaklah engkau bersabar atas hukum Allah, baik hukum Allah yang kauni maupun hukum Allah yang syar'i. Bersabar dalam melaksanakan syari'at dan bersabar atas musibah yang menimpa kita. Nggak ada yang sia-sia di sisi Allah Azza wa Jalla kalau kita memang ikhlas karena Allah. Kapan kita akan berkorban untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala kalau bukan sekarang? Orang-orang sebelum kita, orang-orang yang shalih, para immah, para ulama, orang-orang yang shiddiqun, syuhada, mereka telah berkorban untuk Allah Azza wa Jalla. Maka hendaklah kita berkorban sebagaimana mereka berkorban untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di antaranya adalah dengan amar ma’ruf nahi munkar yang penuh dengan hikmah, penuh dengan ilmu, penuh dengan kelembutan, bersabar dalam beramar ma’ruf nahi munkar.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini. Semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Abdullah Roy di Kota Jember.
Simak Audio
------
Kesimpulan :
1. Landasan Syariat dan Kaidah Pengingkaran
- Amar ma'ruf nahi munkar harus mengikuti kaidah yang diwajibkan oleh syariat, bukan sekadar mengikuti semangat pribadi.
- Pengingkaran hanya berlaku pada perkara yang sudah disepakati sebagai kemungkaran secara jelas (seperti zina, riba, mencuri), bukan pada masalah ijtihadiyah atau khilafiyah di antara para ulama.
2. Tujuan dan Tingkatan Perubahan
- Tujuan pertama adalah menghilangkan kemungkaran secara total dari suatu daerah atau permukaan bumi.
- Tujuan kedua, jika tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, maka minimal harus dilakukan upaya untuk mengurangi kadar kerusakan tersebut.
3. Larangan Jika Menimbulkan Mudharat Lebih Besar
- Mengingkari kemungkaran hukumnya menjadi haram apabila tindakan pengingkaran tersebut justru mengakibatkan munculnya kemungkaran yang lebih besar.
- Contoh Kasus: Para ulama tidak menghancurkan kubah di atas kuburan Nabi ﷺ (meskipun itu termasuk kemungkaran) karena dikhawatirkan akan memicu fitnah besar, kesalahpahaman orang awam (juhhal), hingga pertumpahan darah yang berkepanjangan.
4. Trilogi Dakwah: Ilmu, Kelembutan, dan Kesabaran
- Sebelum Berdakwah (Ilmu): Seseorang wajib memiliki ilmu yang cukup agar tidak berdakwah di atas kebodohan, karena tanpa ilmu, kerusakan yang ditimbulkan bisa lebih banyak daripada perbaikannya.
- Saat Berdakwah (Kelembutan): Dakwah harus disertai sifat rifq (lemah lembut) karena sifat ini akan menghiasi dakwah dan membantu orang lain menerima hidayah.
- Setelah Berdakwah (Kesabaran): Karena dakwah seringkali melawan hawa nafsu manusia, maka dai akan menghadapi tantangan berupa cacian atau gangguan fisik, sehingga kesabaran sangat diperlukan.
5. Kedudukan Dakwah
- Dakwah dan amar ma'ruf nahi munkar adalah tugas para nabi dan rasul yang harus dilakukan ala bashirah (di atas ilmu/petunjuk yang jelas).
- Orang yang mengajak kepada kesesatan (termasuk karena kebodohannya dalam berdakwah) akan menanggung dosa yang sama dengan orang-orang yang mengikutinya.
Artikel Terkait:
Memuat artikel...
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar Anda.