181 Ahlussunnah Berpegang Dengan Ijma Salaf

Halaqah yang ke-181 dari Silsilah Ilmiyyah Pembahasan Kitab Al-Aqidah Al-Wasithiyyah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Beliau mengatakan: وَالْإِجْمَاعُ هُوَ الْأَصْلُ الثَّالِثُ الَّذِي يُعْتَمَدُ فِي الْعِلْمِ وَالدِّينِ "Dan ijma adalah pondasi ketiga yang dijadikan pegangan dalam ilmu dan agama."

Selain Al-Qur'an dan Sunnah (Al-Kitab wa Sunnah), Ahlussunnah wal Jama'ah juga berpegang teguh pada ijma. Mereka menjadikan ijma sebagai al-ashlu tsalits atau dalil yang ketiga.

Sebagian pihak menuduh bahwa kita tidak mengakui adanya ijma. Mereka sering berkata, "Kalian menyelisihi ijma," atau "Ijma telah membolehkan amalan ini." Namun, jika kita teliti kembali, ternyata ijma yang mereka maksud berbeda dengan ijma yang dimaksud oleh Ahlussunnah.

Lantas, apa yang dimaksud dengan ijma yang menjadi dalil ketiga setelah Al-Qur'an dan Hadits? Kita pun berdalil dengan ijma, namun ijma yang seperti apa? Syaikhul Islam menyebutkan:

 الَّذِي يُعْتَمَدُ فِي الْعِلْمِ وَالدِّينِ 

"Yang dijadikan pegangan di dalam masalah ilmu dan agama (ibadah)."

Makna ad-din di sini, wallahu ta’ala a’lam, adalah ibadah. Dalam masalah ilmu atau khabar (berita), terkadang dasarnya adalah ijma. Begitu pula dalam sisi ibadah atau hukum-hukum, dasarnya terkadang merujuk pada ijma.

Contoh dalam masalah ilmu adalah kabar bahwa malaikat yang bertugas meniup sangkakala bernama Israfil. Di dalam Sunnah, nama Israfil disebutkan, namun tidak disebutkan secara eksplisit bahwa dialah yang meniup sangkakala. Ketika dalil menyebutkan tentang peniup sangkakala, nama Israfil justru tidak dicantumkan. Pengetahuan bahwa Israfil adalah malaikat peniup sangkakala kita dapatkan melalui ijma.

Adapun contoh dalam masalah ibadah sangatlah banyak, salah satunya adalah tentang wajibnya shalat berjamaah. Hukum ini didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan juga ijma.

Syaikhul Islam melanjutkan:

 وَهُمْ يَزِنُونَ بِهَذِهِ الْأُصُولِ الثَّلَاثَةِ جَمِيعَ مَا عَلَيْهِ النَّاسُ مِنْ أَقْوَالٍ وَأَعْمَالٍ بَاطِنَةٍ أَوْ ظَاهِرَةٍ مِمَّا لَهُ تَعَلُّقٌ بِالدِّينِ 

"Mereka menimbang seluruh ucapan dan perbuatan manusia, baik yang batin maupun lahiriah yang berkaitan dengan urusan agama, dengan tiga pondasi ini (Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma)."

Jika seseorang merasa bingung apakah suatu perkara itu benar atau salah, maka perkara tersebut harus ditimbang terlebih dahulu melalui Al-Qur'an dan Sunnah—baik secara lafaz maupun pemahamannya—kemudian ditinjau melalui ijma. Baik itu ijma Ahlussunnah wal Jama'ah maupun ijma para sahabat. Jika suatu amalan menyelisihi ijma, maka amalan tersebut jelas tertolak, sebagaimana tertolaknya sesuatu yang menyelisihi Al-Qur'an dan Sunnah.

Dalil yang menunjukkan bahwa ijma adalah pondasi hukum adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

 وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا 

"Dan barang siapa yang menyelisihi Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan mengikuti selain jalannya orang-orang yang beriman, Kami biarkan dia dalam kesesatannya dan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisa: 115)

Ayat ini merupakan dalil tentang bahayanya menyelisihi ijma. Seseorang yang menyelisihi ijma berarti mengikuti selain jalan orang-orang beriman, yaitu jalan para sahabat. Terhadap mereka, Allah berfirman, "Nuwallihi ma tawalla wa nushlihi jahannam" yang berarti Kami biarkan dia ke mana dia pergi dan akan Kami masukkan ke dalam Jahanam.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: "Tidak akan berkumpul umatku di atas kesesatan." Jika umat telah berijma dan bersepakat dalam sebuah perkara, maka siapa pun yang menyelisihinya berada dalam kesesatan. Hal ini dikarenakan sebuah ijma pasti memiliki landasan (sanad) dari Al-Qur'an maupun Hadits. Ketika para sahabat radhiyallahu 'anhum sepakat dalam satu perkara, itu karena mereka merujuk pada dasar yang sama, yaitu Al-Qur'an dan Hadits.

Setiap ijma pada hakikatnya pasti memiliki landasan asal atau sumber dalil yang mendasarinya. Landasan tersebut terkadang dapat kita ketahui secara jelas, namun ada kalanya tidak kita ketahui secara langsung. Dalam kedudukannya sebagai hujah, ijma hanya berlaku pada perkara-perkara yang berkaitan dengan urusan agama (mimma lahu ta'alluqun bid-din). Oleh karena itu, batasan ijma yang dibicarakan sebagai dalil hukum di sini secara spesifik mencakup persoalan agama dan ibadah, bukan mencakup urusan duniawi.

Syaikhul Islam menjelaskan batasan ijma yang valid:

 وَالْإِجْمَاعُ الَّذِي يَنْضَبِطُ هُوَ مَا كَانَ عَلَيْهِ السَّلَفُ الصَّالِحُ، إِذْ بَعْدَهُمْ كَثُرَ الِاخْتِلَافُ وَانْتَشَرَتِ الْأُمَّةُ 

"Dan ijma yang terukur (dapat dipastikan) adalah apa yang dipegang oleh para Salafush Shalih; karena setelah masa mereka, perselisihan semakin banyak terjadi dan umat telah berpencar."

Maksud dari yandhabith adalah ijma yang bisa dijadikan pegangan dan dipastikan keabsahannya, yaitu ijma para Salafush Shalih atau pendahulu kita yang shalih. Mengapa demikian? Karena setelah masa mereka, khilaf (perbedaan pendapat) menjadi sangat banyak. Di zaman Salaf, perselisihan cenderung sedikit, sedangkan di masa setelahnya permasalahan yang diperselisihkan sangat melimpah.

Sebab lainnya adalah wantasyaratil ummah (umat telah berpencar). Di zaman awal, ruang lingkup umat masih terbatas di beberapa daerah saja. Namun saat ini, umat telah tersebar luas sehingga sangat sulit untuk mengklaim bahwa seluruh ulama telah sepakat. Kita tidak bisa dengan mudah mengatakan "semuanya sepakat" sementara mungkin ada ulama di belahan dunia lain yang menyelisihi dan kita tidak mengetahuinya.

Oleh karena itu, sebagian ulama (aimmah) menyatakan: "Barang siapa yang mengaku adanya ijma (setelah masa Salaf), maka dia telah berbohong."Hal ini dikarenakan sulitnya memastikan kesepakatan di tengah banyaknya khilaf dan tersebarnya para ulama.

Beberapa ulama mempersempit definisi Salafush Shalih di sini merujuk pada zaman sahabat saja, atau sahabat dan tabi’in, atau hingga masa tabi’ut tabi’in. Namun pendapat yang lebih kuat adalah ijma yang terjadi pada zaman para sahabat radhiyallahu 'anhum. Di masa itulah ijma sangat terukur (yandhabith) karena mereka masih berkumpul di kota Madinah atau keberadaan mereka di wilayah lain (seperti Yaman atau Makkah) masih dapat terpantau dengan jelas.

Sebagai catatan, dalam pembahasan ini Syaikhul Islam tidak menyebutkan kias (qiyas), namun hanya mencukupkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma. Hal ini dikarenakan kias termasuk perkara yang diperselisihkan (mukhtalafun fihi) di kalangan ulama mengenai kedudukannya sebagai dalil. Contohnya, Ibnu Hazm berpendapat tidak ada kias. Meskipun pendapat yang benar menurut mayoritas ulama (jumhur) adalah kias termasuk dalil, Syaikhul Islam tidak mencantumkannya di sini karena adanya perselisihan tersebut.

Simak Audio Ahlussunnah Berpegang Dengan Ijma Salaf


Ringkasan / poin-poin penting :

1. Kedudukan Ijma sebagai Dalil 

  1. Ijma merupakan al-ashlu tsalits atau dalil / fondasi ketiga dalam agama setelah Al-Qur'an dan Sunnah.
  2. Ahlussunnah wal Jama'ah menjadikan ijma sebagai pegangan dalam masalah ilmu (berita/khabar) dan ibadah (hukum agama).
  3. Contoh ijma dalam masalah ilmu adalah kesepakatan bahwa malaikat yang meniup sangkakala bernama Israfil, meskipun rincian kesepakatan ini tidak disebutkan secara jelas dalam hadits tertentu melainkan melalui ijma.

2. Fungsi dan Landasan Ijma

  1. Seluruh ucapan dan perbuatan manusia, baik lahir maupun batin yang berkaitan dengan agama, ditimbang menggunakan tiga pondasi: Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma.
  2. Ijma tidak mungkin berdiri sendiri; ia pasti memiliki landasan (sanad) dari Al-Qur'an maupun Hadits, karena umat Islam tidak akan bersatu di atas kesesatan.
  3. Landasan syar'i kewajiban mengikuti ijma merujuk pada QS. An-Nisa: 115 mengenai larangan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin (sabilil mu'minin).

3. Batasan Ijma yang valid (Yandhabith)

  1. Ijma yang benar-benar bisa dipastikan keabsahannya adalah ijma pada masa Salafush Shalih (khususnya para Sahabat Nabi).
  2. Alasannya, setelah masa mereka, umat Islam telah berpencar ke berbagai penjuru dunia dan terjadi banyak perselisihan (ikhtilaf), sehingga klaim kesepakatan seluruh ulama menjadi sangat sulit dibuktikan.
  3. Klaim ijma yang dilakukan setelah masa Salaf sering kali dianggap lemah atau bahkan bohong oleh sebagian ulama karena sulitnya memverifikasi pendapat setiap mujtahid yang sudah tersebar.

4. Ruang Lingkup dan Pengecualian

  1. Ijma yang dimaksud sebagai dalil hukum adalah ijma dalam masalah agama, bukan dalam masalah dunia.
  2. Qiyas (Analogi) tidak disebutkan dalam pembahasan kitab ini sebagai dalil utama karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kedudukannya, meskipun mayoritas ulama menerimanya.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar Anda.