180 Ahlus Sunnah Disebut Juga Ahlul Jama'ah

Halaqah yang ke-180 dari Silsilah ‘Ilmiyyah pembahasan Kitab Al-Aqidah Al-Wasithiyyah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Beliau mengatakan rahimahullah:

وَسُمُّوا أَهْلَ الْجَمَاعَةِ "Dan mereka dinamakan sebagai Ahlul Jama’ah."

Kemudian beliau menjelaskan apa makna Ahlul Jama’ah:

لِأَنَّ الْجَمَاعَةَ هِيَ الِاجْتِمَاعُ “Karena al-jama'ah secara bahasa adalah al-ijtima’,” yaitu perkumpulan.

Al-Jama’ah itu artinya adalah Al-Ijtima’ (perkumpulan). Berarti di sini asalnya adalah mashdar, yaitu ijtima’ (perkumpulan). Maka, jika disebut Ahlul Jama’ah, berarti mereka adalah Ahlul Ijtima’, ahlinya orang yang berkumpul; mereka adalah orang yang menyeru kepada persatuan.

Mengapa mereka dinamakan dengan Ahlul Ijtima’ (ahli persatuan)? Karena mereka tetap berjalan di atas jalan Rasulullah ﷺ dan juga para sahabatnya, generasi yang pertama di antara umat ini, dan sama sekali mereka tidak mau menyimpang dari jalannya Rasulullah ﷺ. Mereka ingin tetap bersatu di atas jalannya Rasulullah ﷺ.

Dan mereka mengajak yang lain, "Ayo kita kembali kepada jalan Rasul, kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman para sahabat. Jangan kita bercerai-berai seperti ini, masing-masing melakukan bid’ahnya, masing-masing mendahulukan akalnya, masing-masing mengikuti nenek moyangnya.” Ini namanya bercerai-berai. Justru mereka mengajak yang lain untuk bersatu di atas Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman para sahabat.

Sehingga mereka adalah Ahlul Jama’ah, sehingga dinamakan dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Orang yang ahli dalam Sunnah dan mereka berjamaah. Dan ini sudah kita terangkan di awal pembahasan Aqidah Wasithiyyah.

وَضِدُّهَا الْفُرْقَةُ “Dan lawannya (jama'ah) adalah al-furqah,” yaitu perpecahan.

Siapa mereka? Kalau di sana ada Ahlul Jama’ah, berarti di sana ada Ahlul Furqah. Ahlul Furqah ya Ahlul Bid’ah, yaitu orang yang banyak melakukan bid’ah di dalam agama, bahkan membela bid’ah tadi dan menamakannya itu adalah bid’ah hasanah.

Orang yang menyeru kepada kebidahan dan melariskannya, pada hakikatnya ia sedang mengajak kepada perpecahan. Sebab, jika ucapannya diterima, berarti setiap orang dari kita dipersilakan (tafadhdhal) untuk membuat bidah sendiri dalam agama. Misalnya, Anda bebas menentukan ingin membaca apa ketika salat atau setelah salat; apa pun yang Anda lakukan, selama dianggap baik, maka silakan saja. Nah, jika hal demikian terjadi, maka yang akan timbul adalah perpecahan di antara umat."

Kalau memang ingin bersatu, ya disatukan akidahnya, disatukan cara ibadahnya sesuai dengan cara Rasul yang diutus kepada kita, bukan masing-masing melakukan bid’ah di dalam agama. Jadi, Ahlul Bid’ah hakikatnya mereka yang mengajak kepada perpecahan.

وَإِنْ كَانَ لَفْظُ الْجَمَاعَةِ قَدْ صَارَ اسْمًا لِنَفْسِ الْقَوْمِ الْمُجْتَمِعِينَ "Meskipun lafaz al-jama’ah ini sekarang menjadi nama dari kaum yang bersatu."

Seperti yang kita laksanakan sekarang, mengatakan "jamaah pengajian" atau "jamaah taklim" misalnya, itu maksudnya adalah orang-orangnya. Tapi asalnya, Al-Jama’ah ini adalah mashdar yang maknanya adalah ijtima’. Cuma sekarang, sudah menjadi nama bagi kaum yang berkumpul itu sendiri.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, semoga bermanfaat, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.


---

Poin :

1. Definisi Etimologi dan Terminologi
  • Makna Bahasa: Secara bahasa, Al-Jama’ah berasal dari kata Al-Ijtima’ yang berarti perkumpulan atau persatuan.
  • Perubahan Penggunaan: Meskipun secara asal makna Al-Jama'ah adalah sebuah aktivitas (persatuan), kini istilah tersebut juga digunakan sebagai kata benda untuk menyebut kaum atau kelompok orang yang berkumpul/bersatu (kaum al-mujtami’in).
2. Karakteristik Ahlul Jama’ah
  • Ahli Persatuan: Dinamakan demikian karena mereka adalah orang-orang yang menyeru kepada persatuan umat.
  • Dasar Persatuan: Persatuan yang dimaksud bukan sekadar berkumpul secara fisik, melainkan bersatu di atas jalan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya tanpa menyimpang.
  • Seruan Dakwah: Ahlus Sunnah mengajak umat untuk meninggalkan perpecahan yang disebabkan oleh bidah, pendahulu akal, atau fanatisme nenek moyang, dan kembali kepada Al-Qur’an serta Sunnah dengan pemahaman generasi awal (Sahabat).
3. Konsep Al-Furqah (Perpecahan)
  • Lawan dari Jama’ah: Lawan dari persatuan (al-jama'ah) adalah perpecahan (al-furqah).
  • Identitas Ahlul Furqah: Mereka adalah Ahlul Bid’ah, yaitu orang-orang yang mengada-adakan hal baru dalam agama dan membelanya.
  • Penyebab Perpecahan: Kebidahan secara hakiki adalah sumber perpecahan. Jika setiap orang dibebaskan membuat cara ibadah sendiri (dengan dalih bid'ah hasanah), maka keseragaman cara beragama akan hilang dan umat akan terpecah-belah.
4. Solusi Persatuan Umat
  • Penyatuan Akidah dan Ibadah: Persatuan yang hakiki hanya bisa dicapai dengan menyatukan akidah dan cara ibadah sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.
  • Tanggung Jawab Ilmiah: Ahlul Bid'ah dianggap sebagai pihak yang mengajak pada perpecahan karena merusak standarisasi syariat yang telah ditetapkan oleh Nabi ﷺ.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar Anda.