Termasuk Syirik Memakai Jimat
Hanya Allah yang memberi manfaat dan mudarat. Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang, maka tidak ada satu pun yang dapat menghalanginya. Sebaliknya, apabila Allah berkehendak menimpakan musibah kepada seseorang, maka tidak ada satu pun yang mampu menolaknya.
Keyakinan ini mewajibkan setiap muslim untuk hanya bergantung kepada Allah dan merasa cukup dengan usaha yang dapat dibenarkan syariat dalam meraih manfaat serta menghindari mudarat, seperti dalam mencari rezeki, keselamatan, kesembuhan dari penyakit, dan urusan lainnya. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh bergantung pada benda-benda yang dianggap keramat, seperti jimat, susuk, wafaq, dan sejenisnya.
Rasulullah ﷺ mengingatkan:
"Barang siapa yang menggantungkan tamimah (jimat) dan semisalnya, maka sungguh ia telah berbuat syirik." (HR. Ahmad, disahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Apabila seseorang meyakini bahwa benda-benda tersebut hanyalah sebagai sebab semata, maka perbuatannya termasuk syirik kecil, karena ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Padahal, yang berhak menetapkan sesuatu sebagai sebab atau bukan sebab hanyalah Dzat yang menciptakannya, yaitu Allah.
Syirik kecil tidak boleh diremehkan, karena dosanya lebih besar daripada dosa-dosa besar lainnya, seperti zina, pembunuhan, dan sejenisnya.
Apabila seseorang meyakini bahwa benda-benda tersebut dapat memberikan manfaat dan mudharat dengan sendirinya, maka hal itu termasuk syirik besar, yaitu perbuatan yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam. Wallahu a'lam.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar Anda.