Tabarruk Mencari Berkah
Tabaruk atau mencari berkah adalah banyaknya dan langgengnya suatu kebaikan. Allah adalah Dzat Yang Maha Berkah, yaitu Dzat yang memiliki kebaikan yang sangat banyak. Allah berfirman:
تَبٰرَكَ اللّٰهُ رَبُّ الۡعٰلَمِيۡنَ
"Mahasuci Allah, Tuhan seluruh alam." (QS. Al-A'raf : 54)
Allah pula yang memberikan keberkahan kepada sebagian makhluk-Nya, sehingga makhluk tersebut menjadi penuh berkah dan banyak kebaikannya. Allah berfirman:
اِنَّ اَوَّلَ بَيۡتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِىۡ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلۡعٰلَمِيۡنَ
"Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia adalah Baitullah yang di Bakkah (Mekah), yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam." (QS. Ali 'Imran : 96)
Ka'bah diberi keberkahan oleh Allah, dan cara memperoleh keberkahan tersebut adalah dengan beribadah di sana. Allah juga berfirman:
'اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنٰهُ لَيۡلَةٍ مُّبٰرَكَةٍۚ اِنَّا كُنَّا مُنۡذِرِيۡنَ
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam yang diberkahi. Sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan." (QS. Ad-Dukhan : 3)
Malam Lailatul Qadar adalah malam yang diberkahi. Cara mendapatkan keberkahannya adalah dengan melakukan ibadah pada malam tersebut. Seorang ulama juga dapat menjadi sebab keberkahan melalui ilmu dan dakwahnya. Cara memperoleh keberkahan tersebut adalah dengan menimba ilmu darinya.
Keberkahan ada yang bersifat dzatiyyah, yaitu keberkahan yang melekat pada dzatnya dan dapat berpindah. Keberkahan seperti ini hanya Allah berikan kepada para nabi dan rasul. Oleh karena itu, para sahabat terlebih dahulu bertabaruk dengan bekas air wudu Nabi ﷺ, rambut beliau, keringat beliau, dan lainnya. Namun setelah wafatnya beliau, para sahabat tidak melakukan hal tersebut kepada Abu Bakar, Umar, maupun sahabat-sahabat mulia lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa keberkahan dzatiyyah tersebut merupakan kekhususan bagi para nabi dan rasul.
Meminta keberkahan hanya boleh ditujukan kepada Allah dengan cara dan yang disyariatkan. Adapun meminta keberkahan kepada selain Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, seperti mengusap dinding masjid tertentu atau mengambil tanah dari kuburan tertentu, maka perbuatan tersebut termasuk dalam syirik kecil. Wallahu a'lam.
Simak Materi Audio By : Ustadz DR. Abdullah Roy, MA
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar Anda.